NusantaraNetizen-Labuhanbatu
BNNK Kabupaten Labura, Sumut menggagalkan peredaran 8,167 ons sabu-sabu milik SN alias Ipul (44) dalam penggrebekan di kediamannya di Perumahan Green Indah Mestika, Desa Danau Balai A Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu, Kamis (11/11/2021) sekira pukul 16.00 WIB.
Kepala BNN Labura, Suheri Situmorang melalui Kasi Pemberantasan, Kompol Ramlan Syahmudi Ritonga, Jumat (11/11) menjelaskan, selain sabu-sabu seberat 231,54 gram, pihaknya juga menyita uang senilai Rp 35.769.000.
Dijelaskannya, pengungkapan itu berawal pada Rabu (10/11/2021) sekira pukul 09.00 WIB, dimana personel Seksi Pemberantasan BNNK Labura mendapat informasi sering terjadi peredaran gelap narkotika di desa tersebut.
“Di tempat tersebut sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu-sabu,” sebut Ramlan.
Selanjutnya pada Kamis (11/11/2021) pukul 12.00 WIB, personel BNNK dipimpin Kasie Pemberantasan berada di TKP dan melakukan pengintaian terhadap terduga pelaku dan melihat adanya warga silih berganti datang ke rumah itu.