Nusantara.Netizen.id – Labuhanbatu
Puluhan jajaran perangkat desa di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut terlihat antri di ruangan kantor camat setempat di Aek Nabara, Selasa (10/12).
Sembari memegang berkas, satu persatu mereka menuju meja yang berjajar rapi. Keperluannya, memperlihatkan lembaran berharga sesuai Permendagri Nomor 83 tahun 2015 dan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2017 tentang ijazah terakhir atau ijazah minimal bagi Kaur Desa.
Kepada awak media, seorang Kabid di Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu, Hasanuddin menjelaskan, pihaknya memeriksa ijazah seluruh Kaur Desa di sana.
Pemeriksaan ijazah asli tersebut untuk semua tingkatan, seperti ijazah SD, SMP dan SMA serta ijazah strata satu (S1). “Ya, untuk kecamatan Bilah Hulu terdapat 24 desa dan kaurnya semua diperiksa ijazahnya,” akunya.
Hasanuddin menambahkan, dari hasil pemeriksaan nantinya jika menemukan Kaur Desa yang tidak memiliki ijazah minimal SMA, maka akan diberhetikan sesui dengan peraturan yang berlaku.