NusantaraNetizen – SERGAI
Unit Reskrim Polsek pantai cermin berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Dusun III Pantai Cermin Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai Jumat (2/11/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kedua pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka, inisial W alias Nopri (60) dan inisial BS alias Budi (40) kedua keduanya warga Dusun III Desa Celawan , Kecamatan Pantai Cermin.
Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 helai plastik klip transparan berisikan narkoba jenis sabu,1buah timbangan digital ,4 bungkus plastik klip transparan dan 2 buah plastik yang salah satu ujung nya runcing.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH,M.Hum melalui Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddi Napitupulu mengatakan kepada wartawan bahwa penangkapan tersebut menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu, modus pelaku dengan cara menunggu pembeli yang datang dan perbuatan pelaku sudah sangat meresahkan warga sekitar Dusun III Desa Celawan.
Mendapat impormasi tersebut kemudian Kanit Reskrim Polsek pantai cermin IPDA MK ,Bima P,S,Tr,K melaporkan tersebut ke Kapolsek ,kemudian Team Opsnal Unit Reskrim Polsek pantai cermin yang di pimpin Kanit reskrim melakukan penyelidikan dan langsung mengecek kebenaran laporan dari masyarakat tersebut ternyata benar impormasi tersebut beber Kapolsek
Kemudian sekitar pukul 15,00 wib Kanit Reskrim bersama anggota team opsnal mengetahui keberadaan seorang laki laki yang sedang berdiri di belakang sebuah rumah yang ada di TKP .
Kemudian pada saat penangkapan tersangka, dengan ciri – ciri yang di dapat bahwa tersangka dari impormasih masyarakat bahwa tersangka sedang berada di tempat
Melihat itu pelaku langsung di tangkap dan di lakukan pengeledahan terhadap plastik klip tranparan yang berisikan di duga narkoba jenis sabu yang di pegang pada tangan kiri.
Saat dilakukan interogasi terhadap inisial W alias Nopri dari mana mendapatkan narkoba tersebut dari inisial BS alias Budi untuk di jual kepada orang lain kemudian dilakukan pengembangan kerumah tersangka Budi dan berhasil melakukan penangkapan dan menyita barang bukti berupa 1 buah dompet warna hitam yang berisikan 1 helai klip tranparan berisikan narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan tisu 1 buah timbangan digital,4 bungkus plastik klip transparan dan 2 pipet yang salah satu ujung nya runcing.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke komando dan kasusnya di serahkan ke Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai, tegas Kapolres.
(Red)