Kemudian, hari Kamis (4/11/2021) sekira pukul 02.00 WIB, hanya sekitar 2 jam dari waktu kejadian. Tekab Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Iptu Gunawan Sinurat berhasil menangkap pelaku di Desa Simpang Marbau, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari pelaku, disita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih nomor Polisi BK 3292 JAA. Kepada petugas, pelaku mengaku sebelumnya pernah masuk penjara karena mencuri sepeda motor (Curanmor) dan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun di Lapas Rantauprapat (Residivis).
Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek NA IX-X guna proses hukum.(Julius Marbun/ Uban)
Foto: Residivis Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Polisi.(Istimewa)