Dengan alasan terhimpit ekonomi, pelaku kembali nekat berjualan sabu-sabu dengan keuntungan Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu setiap gramnya.
“Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1)Sub 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” papar AKP Martualesi Sitepu.(Julius Marbun)
Foto : Tim Juper Sat Narkoba Polres Labuhanbatu saat memeriksa Hendrik selaku pelaku narkoba di Mapolres setempat. (Julius Marbun)