“Kepada petugas, tersangka MM membenarkan bahwa di rumah itu akan dijadikan sebuah tempat untuk tester dan tempat penjualan sabu – sabu,’ jelas Kapolres Lhokseumawe yang juga didampingi Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Hadimas.
Tersangka juga mengaku bahwa pemilik narkotika ini adalah berinisial MS yang kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Terhadap MS kita masih melakukan pengejaran,” pungkasnya.
Terhadap tersangka MM, tambah AKBP Eko Hartanto, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 milyar.