LHOKSEUMAWE – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil membekuk satu tersangka narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (28/10/2021) mengatakan, tersangka yang diamankan petugas yaitu berinisial MM (30) pemilik rumah, warga Kecamatan Muara Batu. Selain itu, barang bukti yang disita 87,18 gram sabu – sabu.
Kronologis penangkapan, lanjutnya, berawal informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah di Dusun Timu Desa
Kambam, Muara Batu kerap dijadikan sebagai tempat jual beli narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar.
“Kemudian, personel kita melakukan penyelidikan memastikan informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari, ternyata benar bahwa di sebuah rumah akan diadakan transaksi jual beli sabu – sabu,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Kapolres, tim Opsnal Satreskoba pada hari Rabu 13 Oktober 2021 sekitar pukul 15.00 WIB menuju ke lokasi dimaksud dan berhasil meringkus tersangka MM beserta barang bukti berupa satu buah plastik kresek warna merah yang berisi satu bungkus paket diduga narkotika jenis sabu-sabu.