Pemutakhiran DPB yang dilakukan KPU Kota Singkawang dituangkan dalam rekapitulasi. Total pemilih hasil pemutakhiran periode Oktober 2021 berjumlah 165.473 pemilih, dengan pemilih laki-laki sebanyak 83.128 pemilih dan pemilih perempuan 82.345 pemilih.
“Pada periode sebelumnya berjumlah 165.251 pemilih. DPT terakhir Kota Singkawang berjumlah 160.753 pemilih,” sebut Umar.
“Hasil pemutakhiran ini diumumkan di papan pengumuman, laman, dan media sosial KPU Kota Singkawang. KPU juga menyampaikan salinan rekapitulasi ke multipihak. Selanjutnya daftar pemilih yang telah dimutakhirkan diinput ke dalam aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih),” terang Umar.
Pemutakhiran DPB berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 14, 17 dan 20 huruf (l). Dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilu, pasal 58 ayat (1).
“Di mana KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Umar.