Kepada petugas, tersangka yang merupakan anak ke empat dari enam bersaudara ini mengaku sudah enam bulan melakoni bisnis Narkotika jenis sabu-sabu. Ia mampu melakukan penjualan 10 gram dalam seminggu dengan keuntungan per 1 gram Rp 200.000.
Tersangka mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu dari seorang laki-laki yang berinisial E (masih dalam penyelidikan) dan telah dilakukan pengembangan melalui Hp namun tidak aktif.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Penjara paling maksimal 20 tahun penjara.()
Foto: Edarkan Sabu-sabu Buat Hidup, Bujangan Ini Ditangkap Saat Tunggu Pembeli.(Istimewa)