Menindak lanjuti info tersebut, tim bergerak menuju tempat sesuai dengan informasi yang diterima dan berhasil mengamankan seorang laki-laki di Dusun Janji Matobu, Desa Pematang Celeng, Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu tepatnya di warung Tupon.
Selanjutnya tim nelakukan introgasi kepada pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya sebagai pemilik warung dan penjaga meja. Jika ada pembeli chip dihargai Rp 10.000 per chip, lalu chip dimainkan ke mesin judi tembak ikan. Kemudian pemain memilih salah satu tebakan, jika berhasil ada yang mendapatkan 10 chip, 20 chip, 50 chip dan seterusnya.
Apabila merasa sudah cukup, maka pemain chip tersebut akan menjual kembali kepada Tupon sang penjaga meja judi tembak ikan dengan harga sebesar Rp 10.000. Kepada petugas Tupon mengaku mendapatkan mesin tembak ikan dari seseorang berinisial “S”.
Akibat perbuatannya tersangka berikut barang bukti 1 unit mesin judi tembak ikan dibawa ke Polres Labuhanbatu guna Proses Hukum.(Julius Marbun/ Uban)
Foto: Penjaga Judi Tembak Ikan di Bilah Hulu Labuhanbatu Ditangkap Polisi.(Istimewa)