NusantaraNetizen-Labuhanbatu
Penjaga judi tembak ikan yang juga pemilik warung dilokasi ditangkap Tekab Unit Ekonomi yang dipimpin Kanit Idik II, Iptu Sahat M. Lumban Gaol, dini hari Sabtu (23/10/2021) sekira pukul 00.30 WIB.
Adapun identitas tersangka yaitu Tupon (46), warga Negeri Lama Seberang, Kecamtan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu sesuai KTP dan Berdomisili di Dusun Janji Matobu, Desa Pematang Celeng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Sudah seminggu beroperasi dan mendapatkan hasil Rp. 300.000 dan untuk sewa tempat menghasilkan Rp 25.000.
Dasar penangkapan, SPT / 2278 / X / Res.2 / 2021 / Reskrim.”Benar bang, dini hari tadi tim Tekab Unit Ekonomi menangkap penjaga sekaligus pemilik warung di lokasi judi tembak ikan”, Ujar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit kepada wartawan.
Kata AKP Parikhesit, kronologis kejadian bermula hari Sabtu (23/10/2921), sekira pukul 00.00 WIB, tim Tekab Unit Ekonomi mendapat informasi dari masyarakat yang terpercaya tentang adanya permainan judi tembak ikan di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu.