Tersangka AN alias Analisa, diancam dengan perkara Tindak Pidana Dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain atau dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 Subs 338 dan atau 365 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Julius Marbun/Uban)
Foto: Pelaku Pembunuh IRT di Perkebunan Blok FG Perkebunan PT. HSJ Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.(Istimewa)