Nusantara Netizen – Singkawang
Forum LLAJ Kota Singkawang menilang sebanyak 7 truk yang tak sesuai ketentuan UU Lalu Lintas di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, Rabu 13 Oktober 2021.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Adi Haryadi mengatakan, di tilangnya truk-truk ini lantaran telah melanggar UU Lalu Lintas.
“Seperti pada Pasal 307 tentang tata cara pemuatan barang tidak menggunakan terpal untuk membawa material dan pada Pasal 388 ayat (3) tidak bisa menunjukkan bukti lulus uji berkala,” kata Adi.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Singkawang, Petrus Yudha Sasmita mengatakan, penertiban yang dilakukan guna menindaklanjuti kegiatan patroli gabungan sekaligus menegakkan Perwako Nomor 38 tahun 2021 dalam rangka menciptakan Kamseltibcarlantas.
“Dalam penertiban kali ini kita prioritaskan kepada kendaraan angkutan barang dan material bangunan,” katanya.
Pihaknya sering kali melihat jika angkutan-angkutan tersebut selalu tidak sesuai ketentuan seperti tidak menggunakan terpal dan lain sebagainya.




