Tema yang diangkat dalam pelatihan tersebut,yakni ” Tanggung jawab negara dalam upaya pencegahan penyiksaan guna mewujudkan Polri yang presisi”, kata Kabid Humas.
Sementara tujuan digelarnya pelatihan itu untuk memberikan pemahaman yang komprehensif bagi peserta tentang perlindungan HAM di Indonesia, yang meliputi penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian, mekanisme pencegahan penyiksaan, instrument nasional dan internasional, standar perlakuan hak para tahanan/tersangka, jelas Kabid Humas.
Kemudian tujuan berikutnya untuk memberikan pemahaman bagi peserta tentang tanggung jawab negara dalam pencegahan penyiksaan sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, tambah Kabid Humas.
Lebih lanjut selama 3 hari pelatihan HAM itu yang menjadi narasumber berasal dari Divisi Hukum Mabes Polri, Komnas HAM RI, Komnas HAM Aceh, Komisioner LPSK, praktisi HAM, ELSAM /Komisioner HAM RI periode 2012 – 2017 dan Center For Detention Studies, pungkas Kabid Humas.