Diduga cara pelaku masuk ke dalam rumah korban adalah dengan cara melompati pagar dan merusak pintu belakang rumah korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp. 8.000.000.
Menurut Iptu Gunawan Sinurat, berdasarkan hasil lidik di lapangan, Tekab unit Reskrim Polsek NA IX-X mengetahui pelakunya adalah MY, kemudian pada hari Minggu (11/10/2021 sekira pukul 21.00 WIB, Ia bersama tim Tekab berhasil menangkap pelaku tersebut di jalinsum Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X.
Dari hasil introgasi, diketahui bahwa pelaku melakukan pencurian di rumah korban Irwanto bersama dengan 2 orang temannya bernama Eman dan Mabdra, maka tim langsung melakukan pengembangan dan selanjutnya berhasil menangkap 2 orang pelaku tersebut masing-masing di rumahnya.
Dari para pelaku berhasil disita barang bukti berupa 2 unit sepeda motor yang merupakan alat transportasi yang mereka pergunakan ketika melakukan pencurian, 8 kotak mesin digital merk K VISION, uang sejumlah Rp. 50.000 dan 1 unit blender merk Philips, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek NA IX-X guna proses hukum.(Julius Marbun)