“Apa bila pemanfaatan lahan melampaui daya dukungnya, maka alam bukan lagi menjadi sumber daya, melainkan bencana”, ungkap Darman.
Undang Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, telah diatur dan sanksi bagi siapa saja yang berani mengalihfungsikan lahan pertanian.
“UU nomor 41 Tahun 2009 ini untuk melindungi lahan pertanian pangan dari derasnya arus degradasi. Adapun Ketentuan yang dibangun dalam UU ini dimaksudkan agar bidang-bidang lahan tertentu hanya boleh digunakan untuk aktivitas pertanian pangan yang sesuai peruntukannya,”
Dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 di tegaskan sanksi perorangan dan perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap alih fungsi lahan pertanian pada Pasal 72, 73, dan 74 menerangkan bahwa setiap orang yang sengaja mengalihfungsikan lahan pertanian akan dijerat dengan tindak pidana kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp5 miliar”, tegas Darman mengakhiri. *RI#
Teks Foto:
RDP yang diadakan di Aula Paripurna DPRD Kab. Batu Bara, Senin (11/10/2021), (RI).