Berdasarkan ketentuan tersebut dikatakan Angling Darma, lahan pertanian basah yang dijadikan lokasi perumahan villa Loly harus dilindungi pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
Mengenai dasar persetujuan pembangunan perumahan yang disebutkan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Batu Bara Yasser adalah lahan tersebut masuk dalam kawasan permukiman dinilai Angling Darma sangat keliru.
“Terlebih dalam RDP, Sekretaris Dinas Tanaman Pangan membenarkan lahan tersebut merupakan lahan pertanian. Disebutkan Sekretaris pihaknya telah berdiskusi dengan Dinas PUPR Batu Bara namun karena berdasarkan Tata Ruang merupakan kawasan permukiman sehingga Dinas Tanaman Pangan menyebutkan terpaksa menyetujuinya “, sebut Angling Darma.
Angling Darma menyayangkan sikap Dinas Tanaman Pangan yang dinilai tidak mengindahkan Pasal 18 UU No. 41 Tahun 2009.
“Padahal sudah jelas disebutkan bahwa lahan pertanian baik di luar maupun didalam kawasan harus dilindungi”, ketus Angling Darma.
Sementara Kabid Investigasi BPI KPNPA RI pusat Darmansyah menyebutkan notabenenya Pemerintah maupun pengembang properti harus melakukan kajian dan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta menjaga keseimbangan aspek ekonomi, sosial masyarakat, dan ekologis dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup.