Nusantara Netizen – Batu Bara
Alih fungsi lahan persawahan menjadi pemukiman, Komisi I DPRD Kab. Batu Bara adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (11/10/21), di Aula Paripurna Kab. Batu Bara.
Terkait hal tersebut, Direktur BPI KPNPA RI pusat Sari Darma Sembiring, akan lakukan gugatan hukum baik terhadap pengalihan lahan menjadi permukiman maupun prodak hukum yang dinilai bertentangan dengan amanat UU No. 41 Tahun 2009 yang disampaikanya secara langsung saat RDP.
Disebutkan pria yang akrab disapa Angling Darma, berdasarkan Undang Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, areal pertanian harus dilindungi oleh negara.
“Pada Pasal 18 disebutkan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan dengan penetapan a. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, b. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di dalam dan di luar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan c. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan di dalam dan di luar Kawasan”, urai Angling Darma.