Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan 1 (unit) sepeda motor, 1 (unit) HP, 2 (buah) jam tangan, adapun Pasal yang di sangka kan363 ayat 2 KUHPidana, Pencurian dengan Pemberatan. *RI#
Teks Foto;
Para tersangka saat di Pres Release Mapolres Batu Bara, Rabu (6/10/2021), (RI).