Selanjutnya Polsek Medang Deras berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku curas dan curat dengan Laporan yang berbeda, dari ketiga pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 (dua) unit sepeda motor, HP dan baju yang di kenakan pelaku saat melakukan aksinya.
LP/B/39/X/2021/SU/Batubara Tanggal 1 Oktober 2021,TKP dirumah Rahmad Ansor Jl. Hang Tuah,Lk.IV,Pkl. Dodek Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara diketahui pada Kamis, (30/09/2021).
Dalam tempo kurang 24 jam Polsek Medang Deras berhasil menangkap kedua pelaku dengan lokasi yang berbeda adapun dua pelaku yang di amankan AD alias Lelek dan MP, dari tangan pelaku Polisi berhasil di amankan barang bukti berupa 1 (unit) sepeda motor kepada kedua tersangka polisi mempersangkakan melanggar Pasal :363 Ayat 14 e tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Kemudian LP/B/41/X/2021/SU/Batubara Tanggal 4 Oktober 2021,pelaku MAF Untuk rekan MAF, Abeh (25) warga Kecamatan Bandar Khalifah, sampai saat ini masih diburu (DPO)., ada pun TKP di Dusun Pasar 1, Sidomulyo Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara diketahui Minggu 03/10/2021) 19.00 Wib.