Delta menjelaskan, sidang perdana ini terdakwa tidak didampingi kuasa hukum karena berhalangan hadir. Namun pihaknya tetap melanjutkan pembaca dakwaan, karena terdakwa setuju sidang dilanjutkan.
Usai pembacaan dakwaan kemudian sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian keberatan dari terdakwa.
“Sudah kita tanyakan kepada terdakwa bisa dilanjutkan, dan ia menjawab bisa, kemudian kita lanjutkan dengan pembacaan dakwaan. Ya, sidang akan dilanjutkan hari Kamis depan tanggal 14 Oktober 2021 dengan agenda keberatan dari terdakwa,” jelas Delta.
Sebelumnya, Polda Sumut berhasil menangkap buronan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 5 kilogram, Irman Pasaribu di Jalan Jenderal Sudirman Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sabtu (9/1/2020) siang.
Tersangka ditangkap bersama dua orang lainnya yakni KH dan LY di dalam mobil dengan barang bukti lima bungkus plastik berisikan sabu. Irman sempat kabur, Minggu (10/1) dini hari, ketika Polisi melakukan pengembangan.