Nusantara Netizen – Labuhanbatu
Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat mengelar sidang dakwaan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu Irman Pasaribu alias Man Batak, yang digelar secara virtual, Kamis (7/10) pagi di ruang Cakra.
Dalam pelaksanaannya, Irman Pasaribu mengikuti sidang melalui daring dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rawatan Manik dan Maulita Sari dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. Irman menjalani sidang perdana ini tanpa pendampingan oleh kuasa hukum.
Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, Delta Tamtama menjelaskan, dari dakwaan yang dibacakan JPU, Irman Pasaribu dijerat dengan Undang-undang Narkotika pasal 114 dan terancam hukuman mati.
Persidangan ini sekaligus agenda Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikomulatifkan dengan kasus narkotikanya.
“Oleh JPU kita melihat dari dakwaan ke satunya yaitu pasal 114 ayat 2 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman tertinggi yaitu hukuman mati,” kata Delta kepada wartawan usai memimpin sidang kasus Irman Pasaribu.