Selanjutnya team Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku langsung turun ke TKP mengamankan terlapor berikut barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya AP dipersangkakan melanggar pasal 187 Ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. *RI#
Teks Foto;
Tersangka tengah saat Pres Rilis di Polres Batu Bara, Rabu (6/10/21), (RI)