“kalau saya menilai kasus ini, ini disebabkan karena ‘MT’ yang tidak kunjung pindah kurang lebih 3 bulan lamanya semenjak disepakatinya isi dari perjanjian yang 3 item itu antara Kepsek dengan para Guru-Guru. Makanya pada saat tangga 16 Agustus 2021 kemarin itu, itu saya tekankan kembali kepada Kacabdis untuk segera mengambil langkah dalam waktu satu minggu untuk segera pindahkan dia (MT/Red), karena itu yang jadi masalah sebenarnya”, tegas Ahmad Muktas dalam menjelaskan kepada Media ini.
Diketahui, sebelum Komisi III DPRD Batu Bara pada tanggal 16 Agustus 2021 memanggil Kacabdis, Kepsek dan Wakilnya. DPRD Batu Bara telah memberi batas waktu yaitu dalam waktu satu minggu kepada Kacabdis harus segera menyelesaikan masalah tersebut. Ternyata pada tanggal 13 Agustus 2021, ‘MT’ sudah tidak lagi bekerja di SMA Negeri itu yang diduga kemungkinan atas benarnya kasus yang telah menimpah dirinya itu. *RI#
Teks foto;
Ketua Komisi III DPRD Batu Bara Ahmad Muktas, Senin (30/8/2021), (RI).