Saat ditanyai oleh Wartawan ini, apakah ‘MT’ mengakui atas dugaan kasus asusila yang diduga dilakukan nya. Ketua Komisi III DPRD batu Bara menjawab nya dengan gamblang.
“dari keputusan rapat yang sudah mereka (Kepsek dan Guru-Guru/Red) lakukan, itu tidak berbicara salah dan benar, karena mereka (MT dan SA/Red) sudah “akui”, ya karena kan si ‘MT’ itu dia siap untuk dipindahkan. Ya..kalau memang gak benar masak ia si ‘MT’ itu mau di zolimi untuk mau dipindahkan dalam hasil keputusan pembahasan itu (Kepsek dan Guru-Guru/Red). Kan logika nya kan disitu!!, masak ia dia gak berbuat dia mau untuk dipindahkan, dalam tanda kutip ya.. “, terang Ketua Komisi III.
Ditambahkan kembali oleh Ahmad Muktas, bahwa mencuatnya masalah ini yang hingga sampai dalam pembahasan nya di Komisi III DPRD Batu Bara, adalah karena terlalu berlarut-larutnya pihak sekolah yang tidak dengan sesegera mungkin untuk merealisasikan isi dari kesepakatan yang talah disepakati antara Kepsek ‘SAH’ dengan para Guru-Guru untuk mengeluarkan ‘MT’ atau memindahkan nya dari sekolah itu, yang kurang lebih Tiga (3) bulan lebih lamanya semenjak disepakatinya isi dari perjanjian itu dengan para Guru-Guru.