“Upaya pendisiplinan akan lebih terampil dan cekatan dan juga memperhatikan kondisi yang ada di masyarakat. Nantinya, akan didirikan pos terpadu yang melibatkan sejumlah instansi di kawasan Los Kala, Simpang Selat Malaka, Cunda dan pos pantau di tengah kota,” pungkasnya
Adapun sanksi bagi pelanggar, tambah AKBP Eko Hartanto, sesuai dengan Peraturan walikota (Perwal) yang sudah ada. Baik itu sanksi administrasi, penyegelan atau pencabutan ijin terhadap warung yang melanggar ketentuan PPKM
Selanjutnya kata Kapolres, kartu Vaksin salah satu syarat, dihimbau kepada masyarakat agar memakai aplikasi peduli lindungi agar waktu pemeriksaan cukup memperlihatkan bukti vaksin melalui aplikasi tersebut
” Sementara untuk proses belajar mengajar kami sarankan saat rapat satgas ketentuannya jika sudah level 4 adalah daring”, pungkas Kapolres. (Suyed)