Dalam Buku Strategi Konservasi 12 Spesies Pohon Prioritas Nasional 2019-2029 yang disusun Arief Hamidi, Kesumadewi Sri Yulita, dan kolega dijelaskan bahwa penyusunan daftar ini didorong oleh kawasan hutan primer yang semakin menyusut akibat konversi lahan, eksploitasi sumber daya alam, dan perubahan iklim global.
Spesies pohon ditetapkan sebagai langka berdasarkan empat kriteria, yaitu kelangkaan, tingkat ancaman, manfaat dan nilai, dan tingkat tindakan konservasi. Pohon kemper terdaftar pada nomor urut 6.
Kapur barus yang kita gunakan selama ini sesungguhnya sudah menjadi barang penting sejak abad ke-2 Masehi.
Kapur barus berasal dari nama Barus, wilayah di kecamatan di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Sejak abad ke-2 Masehi, nama ini sudah dikenal orang Yunani sebagai bandar niaga bernama Baraosai yang menghasilkan bahan-bahan wewangian atau kamper.
Kapur barus dihasilkan dari pohon kamper [Dryobalanops camphora], yang merupakan tumbuhan khas Nusantara. Pohon ini berperawakan besar dengan diameter batang berkisar 70 sentimeter. Tingginya dapat mencapai 62 meter ini.Pohon kamper termasuk dalam Suku Lauraceae.