Adapun MF adalah DPO dalam 2 LP yang berbeda yaitu LP 10/II/Polsek Panai Hilir tgl 1 Feb 2021 dengan tersangka yang ditangkap sebelumnya bernama Andre Apri dan Fernando dengan BB Sabu 0,02 Gram dan LP 17/II/Polsek Panai Hilir tgl 1 Feb 2021 dengan tersangka yang ditangkap sebelumnya bernama Surya Bhakti dengan BB 0,28 Gram.
Sementara tersangka MK mengaku baru saja membeli narkotika jenis sabu-sabu dari tersangka MF dengan harga Rp 50.000, saat ini kedua tersangka masih dikembangkan dilapangan. (Uban/ Julius)