Lebih lanjut, kata Martualesi Sitepu, usai melaporkan hasil pertemuan dengan masyarakat ia pun diperintahkan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan agar memprioritaskan pemberantasan narkoba di Wilkum Polsek Bilah Hilir.
“Tadi malam, saya bersama Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung dan tim 1 melakukan penindakan di Jalan Titi Panjang Negeri Lama dan berhasil mengamankan 2 diduga pengedar yaitu MK dan MF yang merupakan DPO”, Jelasnya.
Saat hendak diamankan, tersangka MK berusaha melawan petugas dengan sebilah pisau namun berhasil di amankan dengan cepat oleh petugas. Lalu petugas melakukan penggeledahan di dalam kamarnya MK disaksikan oleh Kepling dan menemukan 1 bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dari bawah tersangka MF yang hendak dibuang karena mengetahui kedatangan petugas dan menemukan 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dari dalam dompet nya serta 1 buah sekop plastik dan beberapa senjata tajam di dalam kamar nya.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap MF yang menerangkan mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berinisial Z dan A (tidak ditemukan di rumahnya lagi saat pengembangan) yang diantar mereka secara bersamaan dan bertemu di bengkel samping rumah MF 3 hari lalu sekitar pukul 14.00 WIB sebanyak 1 gram dengan harga Rp.700.000.