NusantaraNetizen- Labuhanbatu
Diduga 2 pengedar narkoba jenis sabu-sabu dari Jalan Titi Panjang, Kelurahan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap tim Sat Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Polsek Bilah Hilir kemarin Kamis (26/8/2021) sekira pukul 23.30 WIB.
Kedua tersangka yaitu MF (27) dan MK (26), warga Jalan Titi Panjang, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari mereka diamankan barang bukti 2 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan sabu-sabu seberat 0,66 gram, Handphone android, uang penjualan Rp 450 Ribu, sekop kecil terbuat dari pipet, Samurai panjang dan 3 bilah pisau.
“Benar tadi malam kami menangkap diduga pengedar dari Negeri Lama”, Kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan. Jumat (27/8/2021)
Menurutnya, penangkapan merupakan tindak lanjut terkait aksi pemasangan spanduk di Jembatan Negeri Lama yang bertuliskan,”Pak Kapolres Masyarakat Butuh Kapolsek yang Serius Memberantas Narkoba”. Maka hari Rabu (25/8/2021) pukul 09.50 WIB, diadakan pertemuan dengan masyarakat Bilah Hilir di Cafe Netral Negeri Lama guna menampung aspirasi masyarakat.