Namun, korban (Anaknya) diasuh seminggu oleh ibunya dan seminggu diasuh ayahnya.
Kasat Reskrim polres Labuhanbatu AKP Parikhesit mengatakan, saat ditangkap pelaku sempat meminta maaf atas perbuatannya kepada seluruh masyarakat Indonesia.
“Walaupun demikian proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan sebagaimana perbuatannya”, tegas Kasat
Kepada pelaku dijerat dengan Pasal 89 ayat (2) sub Pasal 77B dari UU RI. No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 45 dari UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga. Dan Pasal 76J Jo Pasal 89 (2) ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun, Pasal 76J Jo Pasal 77B ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan Pasal 45 ancaman hukuman maksimal 3 tahun.
Dari pelaku disita Handphone A3S warna hitam, Handphone Oppo warna biru dongker, Rokok merek Club X, mancis Toke dan sepasang pakaian warna hitam bertuliskan Pokemon.(Uban)