NusantaraNetizen- Labuhanbatu
Warga Jln. Sekip kelurahan Rantauprapat kecamatan Rantau utara, Labuhanbatu. Diciduk Tekab Resum Satreskrim Polres Labuhanbatu. Karena, telah melakukan pencurian Handphone merk OPPO A53 dirumah warga.
Aksinya terekam CCTV hingga petugas dengan mudah mengetahui ciri-ciri pelaku.
Pelaku Chandra (30), yang biasa bekerja sebagai SPSI ditangkap disekitaran kediaman nya pada, Selasa, 24/8/2021.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit menuturkan, penangkapan oleh pelaku dipimpin oleh Kanit Resum Iptu Tito Alhafezt tanpa ada perlawanan.
” Diketahui pelaku merupakan Residivis pencurian handphone”, kata Kasat
Awalnya kata Kasat, korban Deny (40), warga jalan kualuh No 11 kelurahan Kartini kecamatan Rantau utara, kabupaten Labuhan batu melaporkan kejadian ini ke Polres Labuhanbatu pada 8 Juli 2021, menerangkan, bahwa telah hilang 1 unit Handphone yang diletakkan anaknya diatas kursi rumah.
Saat dicek CCTV diketahui telah diambil oleh orang. Karena itu korban mengalami kerugian sebesar 2 juta 800 ribu rupiah.