Disini peran serta antara pihak kepolisian, instansi terkait dan para jurnalis untuk bersama-sama memberantas jaringan pergadagangan satwa liar di bumi Aceh.
“Kita sangat mengapreasi Polres Aceh Timur yang berhasil mengungkap kasus kematian gajah tanpa kepala ini. Tapi kita berharap agar kasus ini bisa terus dikembangkan. Sehingga jaringan pergadagangan satwa di Aceh bisa dimusnahkan,” ungkapnya.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro saat konferensi pengungkapan kasus kematian gajah tanpa kepala mengatakan, bahwa kelima tersangka itu merupakan jaringan nasional.
Lanjutnya, kasus pembunuhan satwa dilindungi tersebut terungkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 12 Juli 2021 tentang tindak pidana kejahatan terhadap hewan yang dilindungi.
“Gajah tersebut dibunuh dengan cara diracun dilakukan di areal PT. Bumi Flora Afdeling V, Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur,” kata Eko.
Adapun lima tersangka yang telah diamankan yakni JN (35), berperan meracuni, memotong leher gajah dan mengambil gadingnya, EM (41), berperan sebagai pembeli pertama yang selanjutnya memperdagangkan gading gajah, SN (33), berperan sebagai pembeli ke dua kemudian memperdagangkan kembali gadingnya. (*)