NusantaraNetizen- Batam
Seorang perempuan inisial SAY alias C diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri karena telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika Jenis Putaw.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi. Senin, 15/8/2021.
Harry menjelaskan, berawal informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika Jenis Putaw. Karena itu, tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan.
” Hasil penyelidikan tim dapat mengamankan SAY alias C di depan SPBU tepatnya di Jl. Raja H. Fisabilillah Kota Batam”, kata Harry.
Terhadap pelaku C, disita 1 kantong plastik berwarna kuning yang di dalamnya terdapat kotak handphone Redmi Note 9 yang berisikan 1 kantong plastik bening, diduga Narkotika jenis Putaw seberat 155 gram, 1 unit Handphone merk OPPO A37F warna Hitam dan 1 kartu KTP.
Atas perbuatannya, pelaku C dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup. (Red)