“Setelah dirontgen, citra di bagian dubur menunjukkan terdapat 3 bungkus barang berbentuk bulat yangdicurigai sebagai sabu,” terang Rizki.
BS kemudian dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan terhadaptiga bungkus yang mencurigakan tersebut.
Setelah dikeluarkan dan dilakukan tes kandungan, diketahui tigabungkus tersebut merupakan sabu dengan berat 203,6 gram.
Kepada petugas, Bs mengaku barang haram tersebut akan dikirim ke Lombok via Bandara Internasional Hang Nadim.
Untuk proses lanjut, Bs dan barang bukti diserahkan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau”, lanjut Rizki.
Kepada Bs dipersangkakan dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati atau penjaraseumur hidup, atau palingan singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimumRp10 miliar rupiah. (**)