NusataraNetizen – Batam
Seorang Pria calon penumpangpesawat diamankan pihak Bea Cukai kepulauan Batam. Pasalnya, Pria inisial Bs didapati sedang membawa sabu seberat 203,6 Gram yang diselundupkan didalam Duburnya.
Hal ini dikatakan kepala Bidang BKLI M. Rizki Baidillah dalam rilisnya.
Dijelaskan Rizki, awalnya petugas Bea Cukai pada 6 Agustus 2021, mengawasi kegiatan penumpang di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim, Kota Batam Provinsi Kepri dengan Profilingdan analisa gerak-gerik. Dan petugas mencurigai salah seorang penumpang BS saat melewati x-ray Terminal Keberangkatan Bandara Internasional.
Selanjutnya, Bs diberikan beberapa pertanyaan singkat dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.
” Karena Bs menunjukkan gelagat yang mencurigakan maka digiring keHanggar Bea Cukai Hang Nadim untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Dan dilakukan tes urin, ternyata Bs positif konsumsi sabu,” papar Rizki.
Untuk lebih memastikan, kemudian Bs dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros, untuk dirontgen.