Selanjutnya Team Opsnal memantau rumah ZEH alias Goh Liong, dan mengepung rumah yang berada di Jalan Satria Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Madya Tanjung Balai.
Team Opsnal, berhasil mengamankan ZEH alias Goh Liong yang berada didalam rumah dan sempat membuang sebuah dompet berwarna hitam ke atas seng rumah milik tetangga yang isinya diduga narkotika jenis sabu.
Lalu Tim Opsnal mengintrograsi tersangka, dan mengakui bahwa barang haram itu miliknya yang didapat dari seseorang yang berinisial “N” yang juga berdomisili di wilayah Kota Tanjung Balai
“Kini tersangka beserta barang bukti, berupa tiga paket plasti klip berukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,40 gram, Satu bungkus plastik klip kosong dan uang Tunai sebesar Rp. 200.000 telah kita amankan di Sat Res Narkoba Polres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut” pungkas Kasat Narkoba.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku “ZEH” di jerat dengan UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, Tegas Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting, SH.