Sejumlah aset tanah dan mobil tersebut ditawarkan teman wanitanya, Lydia Agustika alias Lidya yang saat ini telah menjadi terdakwa dalam kasus narkotika di PN Medan.
Diantaranya, sebidang tanah seluas 1.685 meter persegi yang berada di kawasan strategis di Kabupaten Labuhanbatu dan 1 unit mobil mewah Honda CRV.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. C Wisnu Adji Pamungkas ketika di hubungi dari Rantauprapat menjelaskan, kasus narkotika dan TPPU Irman Pasaribu masih berproses di Polda.
Pihaknya menyangkal bahwa barang bukti TPPU tersangka diantaranya, tanah dan kendaraan mobil bebas diperjual-belikan ke luar. Menurutnya, kasus ini masih berjalan.
“Kasus TPPU masih berjalan. Silahkan nanti kalau pas sidang diikuti,” jelas Wisnu Adji singkat.
Sebelumnya Polda Sumut berhasil menangkap kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 kilogram, Irman Pasaribu di Jalan Jenderal Sudirman Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sabtu (9/1/2021) pagi.
Dia ditangkap bersama dua orang lainnya yakni Khairuddin Aman Siregar dan Lydia Agustika di dalam mobil Honda CRV dengan ciri-ciri nomer polisi BK 190 LI yang di duga palsu.