Atas keterangan ES alias Ewin dan saksi-saksi yang lain, sehingga hari Sabtu (3/7/2021) terhadap RASH alias Agus Musibah, S alias Wondo, YD alias Mas Yadi yang merupakan narapidana di Lapas Kotapinang di bon dari dalam Lapas Kotapinang dan dibawa ke Polsekta Kotapinang guna pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, diperoleh keterangan bahwa mereka merencanakan pembakaran rumah dinas Kalapas Kotapinang pada hari Jumat (11/6/2021), sekira pukul 15.00 WIB di Sel kamar nomor 12 Lapas Kotapinang yang mana awal timbulnya perencanaan karena tersangka ISH alias Harahap curhat terhadap RASH alias Agus Musibah, S alias Wondo, YD alias Mas Yadi terkait sakit hatinya kepada Kalapas Kotapinang yang melaporkan nya ke Polsekta Kotapinang menggunakan sabu-sabu didalam lapas sehingga ingin balas dendam kepada Kalapas dan ingin memukul Kalapas.
Adapun upah yang diterima AWS alias Randa dalam melakukan pembakaran rumah dinas Kalapas Kotapinang sebesar Rp 300.000 dan ES alias Ewin Rp 1.200.000. (Julius Marbun)
Foto: Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan konferensi pers di Aula Polsekta Kotapinang.( Julius Marbun)




