Atas peristiwa tersebut, lanjut AKBP Deni Kurniawan, personel gabungan dari Dirkrimum Polda Sumut dipimpin Wadir AKBP Faisal Napitupulu, Satreskrim Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Reskrim AKP Parikesit dan Unit Reskrim Polsekta Kotapinang melakukan penyelidikan secara laboratorium forensik, mencari CCTV disekitar TKP dan melakukan wawancara terhadap saksi-saksi.
Tim Gabungan berhasil mengungkap kasus dan diperoleh hasil bahwa pelaku adalah AWS alias Randa dan ES alias Ewin, selanjutnya diharapkan pencarian terhadap mereka. Kemudian hari Sabtu (26/6/2021) sekira pukul 10.00 WIB, AWS alias Randa berhasil ditangkap Tim Gabungan di Cikampak, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel.
Selanjutnya, hari Rabu (30/6/2021) sekira pukul 23.00 WIB, di Kepenghuluan Kampar, Kecamatan Kampar, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Tim Gabungan berhasil menangkap ES alias Ewin, karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas maka diberikan tindakan tegas dan terukur.
Dari hasil pemeriksaan tersangka ES alias Ewin dan AWS alias Randa, diketahui yang menyuruh mereka adalah RASH alias Agus Musibah, S alias Wondo, YD alias Mas Yadi yang merupakan narapidana di Lapas Kotapinang dan ISH alias Harahap yang juga PNS di Lapas Kotapinang.




