Pada tanggal 10 Desember 1948 pembentukan Kabupaten Labuhanbatu disahkan dengan keputusan Komisariat Pemerintahan Pusat dengan nomor 89/KOM/U, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam sidang pleno Komite Nasional Daerah Keresidenan Sumatera Timur tanggal 19 Juni 1946.
Dalam sejarah Ketetatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara konstitusi Nasional, Kabupaten Labuhanbatu diakui dalam Undang-Undang nomor 7 Drt tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonomi Kabupaten di daerah Provinsi Sumatera Utara.
Pemekaran Kabupaten Labuhanbatu
Kekurangan pelayanan yang diberikan Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu mengingat luas wilayah yang meliputi 22 kecamatan menjadi hambatan dalam upaya pemberian pelayanan optimal masyarakat, sehingga pemangku kepentingan termasuk didalamnya intelektual muda mewacanakan pemekaran wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
Wacana itu mendapat tanggapan positif dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang pada akhirnya mendapat persetujuan ditandai dengan terbitnya Undang-Undang nomor 22 tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Undang-Undang nomor 23 tahun 2008 tentang pembenturan Kabupaten Labuhanbatu Utara.