Setelah terbentuknya Komite Daerah Labuhanbatu maka pemerintahan Swapraja di Labuhanbatu diambil alih oleh Komite Nasional Daerah, dengan demikian maka pada tanggal 17 Oktober 1945 secara resmi telah dibentuk Pemerintahan di Kabupaten Labuhanbatu yang dijalankan oleh Komite Nasional Daerah.
Tugas pertama Komite Nasional Daerah Labuhanbatu adalah membentuk tim penerangan untuk memberikan penerangan dan penyuluhan kepada masyarakat bahwa kemerdekaan Negara Republik Indonesia telah diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pemerintahan di Kabupaten Labuhanbatu dilaksanakan oleh Komite Nasional Daerah hingga awal tahun 1946 kurang berfungsi dengan baik, karena fokus mempersiapkan perlawanan fisik kepada penjajahan Belanda yang berupaya merebut kembali Negara Republik Indonesia yang telah Merdeka dan berdaulat sejak tanggal 17 Agustus 1945.
Pada bulan Maret 1946, Komite Nasional daerah Keresidenan Sumatera Timur mengadakan sidang pleno bertempat di Jalan Suka mulia Nomor 13 di Medan, antara lain menetapkan Komite Nasional Daerah berubah menjadi Legislatif, menetapkan Sumatera Timur menjadi enam Kabupaten masing-masing Kabupaten Langkat, Deli Serdang, Karo, Simalungun, Asahan dan Labuhanbatu.