Sebelum zaman penjajahan Belanda, sistem Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu bersifat monarki atau sistem pemerintahan Kerajaan.
Kepala Pemerintahan disebut Sultan atau Raja yang dibantu seorang yang bergelar Bendahara Paduka Seri MahaRaja yang bertugas sebagai kepala pemerintahan atau Perdana Menteri.
Di bawah Bendahara Paduka Seri Maharaja ada Tumenggung yang menjadi Jaksa merangkap Kepala Polisi, kemudian ada Laksamana yaitu Panglima Angkatan Laut/Panglima Perang.
Di bawah Laksamana ada Hulu Balang yaitu Panglima Angkatan Darat kemudian ada pula Bentara Kanan yang bertugas sebagai Ajudan Sultan dan Bentara Kiri yang menjadi Penghulu Istana dan Penghulu Bangsawan.
Kesultanan atau Kerajaan yang terdapat di wilayah Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu pada waktu itu terdiri dari empat Kesultanan yaitu, kesultanan Kota Pinang berkedudukan di Kota Pinang, Kesultanan Kualuh berkedudukan di Tanjung Pasir, Kesultanan Bilah berkedudukan di Negeri Lama dan Kesultanan Panai berkedudukan di Labuhan Bilik ditambah satu half bestur Kerajaan Kampung Raja yang berkedudukan di Tanjung Medan.