Mereka juga beralasan, dizaman ini sangat sulit untuk berdagang ditambah adanya Pandemi Covid-19 ini Penghasilan padagang sangatlah menurun sampai 50% dari biasanya. Jadi kami kurang setuju dinaikkan Retribusi. Kepada Bapak Bupati, sekiranya dapat menerima permohonan kami”, harapnya.
Salah satu perwakilan Pedangang Anis Joni menyebutkan, sebelumnya biaya Retribusi Sampah Pelataran dari Rp 5.000/bulan naik menjadi Rp 2.000/hari atau menjadi Rp60.000/bulan. Dan pembayaran Retribusi Kios Pedagang dari Rp 26.000/bulan, menjadi Rp 45.000/bulan nya itu.
Selain kutipan Retribusi diatas Anis Joni juga menyampaikan, para pedagang juga harus membayar kutipan Rp1.500 perhari yang tidak diketahui peruntukannya.
“Karena itu, kami para pedagang sangatlah keberatan. Tolonglah kami pak, sekarang ini suasana Covid, janganlah ditambah lagi beban kami”, jelasnya kepada Wartawan. (Hari/Ah)