Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap Tersangka dan menerangkan bahwa narkotika yg terdiri 16 (enam belas) bungkus diduga shabu dan 9.1/2 (sembilan setengah) butir diduga jenis ekstasi tersebut adalah benar miliknya.
Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti :
16 bungkus diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 106,25 (satu kosong enam koma dua lima) Gram
- Satu bungkus plastik klip transparan berisi 9.1/2 (Sembilan setengah) Butir Diduga Narkotika Jenis Ekstasi Warna kuning Dengan Berat Kotor 4,47 (Empat koma empat tujuh) gram
- 1 (satu) alat hisap shabu terbuat dari botol larutan cap kaki tiga
- 2 (dua) batang kaca pirex bekas sisa pakai shabu
- Satu buah kotak berisi 70 batang kaca pirex baru
- 3 buah timbangan elektrik
- 1buah tas warna coklat
- 1buah tas coklat merk YIANG
- 3 Bal palstik klip transparan
- uang Rp. 37.450.000,. (tiga puluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)
- 3 unit Hp, an. Merk nokia, Merek vivo.
- 1 plastik asoy merek alfamart.
Kontributor – Ilhamsyah
Ket foto : Tersangka pernah ditahan dengan kasus yang sama .