Namun, saat mengantarkan barang haram itu polisi terlebih dahulu mencokoknya. Usai diringkus, RHH beserta barang bukti diboyong ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini kami sedang memburu pria yang memberi sabu kepada RR dan wanita yang akan diberikan sabu. Untuk identitas keduanya sudah dikantongi,” jelas Sormin.
RHH dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.