Nusantara Netizen – Sibolga
Seorang pria berinisial RRH (21) ditangkap polisi dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Ia membeli paket sabu Rp 200 ribu menggunakan chip judi online. Ia diamankan di Jalan KH A Dahlan, Sibolga, Sumatera Utara.
Kasubag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin mengatakan, awalnya RHH yang sedang berada di warnet mendapat pesan messenger Facebook dari teman wanitanya untuk memesan sabu. Pria yang bekerja sebagai kuli bongkar muat itu lalu menghampiri seorang pria pengecer untuk membeli narkoba.
“Pemilik sabu meminta untuk RR membelikan chip judi online sebagai bayaran dari sabu seberat 0,2 gram,” katanya, Kamis (29/7/2021).
Ia lalu membeli chip judi online berjumlah 1B dengan harga Rp 100 ribu untuk diisikan ke pria pengecer sabu tersebut. Setelah chip diisi, dalam memudahkan transaksi pengedar dan RR, sabu itu disembunyikan di dalam kotak rokok.
“Setelah RRH mendapat sabu, ia berencana untuk mengantarnya kepada wanita (identitas sudah dikantongi) yang memesan melalui messenger,” katanya.