Terkait kabar tersangka mengalami gangguan jiwa, Kapolda menyatakan, pihaknya masih melakukan proses penyidikan. Namun, menurut Kapolda perbuatan tersangka telah direncanakan sehari sebelum kejadian.
“Masih dalam proses penyidikan. Tersangka masih bisa berpikir untuk melakukan perbuatanya. Karena tersangka telah merencanakan sehari sebelum kejadian. Namun, tetap dihadirkan ahli untuk memastikan kejiwaan pelaku”, ujar Kapolda.
Adapun barang bukti 1 buah parang panjang, 1 unit sepeda motor merk Honda Astrea warna hitam, 1 buah sabit milik korban, dan satu buah karung goni berisi rumput.
“Tersangka disangkakan dengan pasal 340 subs 338 subs 351, penganiayaan dengan menghilangkan nyawa korban,”tutup Kapolda.
Pemaparan Kapolda didampingi sejumlah PJU, Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dan PJU, Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara Hendrik Hendrianto dan Wakil, Ketua PC PBNU, Ketua Al-Wasliyah, Sekretaris MUI Labura.
Pantauan media ini, Peristiwa pembacokan yang dilakukan pelaku terhadap Ketua MUI kabupaten Labura mendapat banyak kecaman dari masyarakat, dan meminta agar pelaku sekiranya dapat dihukum mati. (S73.id)