Kronologi pasien Covid dianiaya
Jhosua Lubis sebelumnya menjelaskan kronologi pamannya dianiaya oleh warga kampungnya sendiri gara-gara positif Covid-19.
“Tanggal 22 Juli 2021. Awalnya Tulang (paman) saya terkena Covid-19, Dokter menyuruh isolasi mandiri. Tetapi Masyarakat tidak terima, akhirnya dia dijauhkan dari kampung bulu silape. Dia kembali lagi kerumahnya tetapi masyarakat tidak terima. Malah masyarakat mengikat & memukuli dia. Seperti hewan & tidak ada rasa manusiawi.
“Jhosua Lubis pun meminta keadilan atas kejadian mengenaskan yang menimpa pamannya tersebut.
“Kami dari pihak keluarga tidak menerima & ini tidak manusiawi lagi. Perlu adanya edukasi dari pemerintah untuk masyarakat tentang Covid-19. Kejahatan kemanusiaan ini diatur dalam Statuta Roma dan diadopsi dalam Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia,” tulisnya.
“Kami berharap Keadilan Ditegakkan Setegak-tegaknya Kepada Presiden & Wakil Presiden , Pemerintah & Aparatur Negara untuk menindaklanjuti Kejadian ini,” pungkas Jhosua.