Sekitar pukul 14.00 wib team sat narkoba polres Simalungun masuk yakni Aipda Ahmad Sopawi dan team segera melihat langsung lokasi penemuan dan barang mencurigakan tersebut dan langsung membuka bungkusan yang berisi 7 bal besar diduga narkoba jenis Ganja dan 5 bungkusan plastik klip ukuran besar diduga narkoba jenis Sabu dan segera diamankan dan dibawa ke Mapolres Simalungun guna dilakukan penyelidikan.
Kalapas Rudi fernando Sianturi menerangkan ini adalah keduakalinya kita melakukan pencegahan masuknya Narkoba kedalam Lapas namun sangat disayangkan kita belum bisa mengetahui kepada siapa barang tersebut akan di tuju dan siapa pelaku pelemparan tersebut.
“Berdasarkan arahan dari Direktur jenderal pemasyarakatan dan Kepala Divisi pemasyarakatan kanwil Sumut agar memperketat setiap pengawasan, penggeledahan dan pemeriksaan barang dan orang yang akan lewat P2U di setiap lapas maka saya memberi penguatan dan perintah kepada petugas Pengamanan khusunya petugas Pintu utama (P2U) agar lebih meningkatkan pemeriksaan dan penggeledahan kemudian hal itu pun disadari oleh oknum yang belum diketahui tersebut sehingga melakukan upaya memasukan narkoba dengan cara pelemparan tersebut”ucapnya